Pada tahun 1942, saat Jepang menduduki Hindia Belanda, semua perkebunan, termasuk Kemuning, disita. Selama pendudukan ini, perkebunan teh dialihfungsikan menjadi tanaman sampingan untuk memenuhi kebutuhan pangan pemerintah Jepang.
Pengalihfungsian ini menghentikan kegiatan perkebunan rutin dan menyebabkan penurunan tajam dalam produksi. Perkebunan Kemuning, bagian dari tanah Mangkunegaran, dimulai sebagai lahan perkebunan kopi pada tahun 1814.
Perkebunan ini mengawasi 24 divisi, yang masing-masing dikelola oleh seorang administrator. Peralihan dari kopi ke teh terjadi ketika sebagian tanah apanage disewakan kepada seorang pengusaha asing, Waterink Mij, di bawah perusahaan NV. Cultuur Maatschappij Kemuning, yang diarahkan oleh Johan De Wan Mescender Work. 444 hektar yang sebelumnya didedikasikan untuk kopi diubah menjadi perkebunan teh.
Pada tahun 1862, K.G.P.A.A. Mangkoenagoro IV mereklamasi tanah apanage—tanah yang awalnya diberikan sebagai kompensasi atas jasa—dan memberi kompensasi kepada pemiliknya. Tujuannya adalah agar Mangkunegaran menguasai tanahnya sendiri, tetapi tidak semua tanah apanage dapat direklamasi. Pada saat penarikan ini, dana terbatas, dan sewa masih berlaku.
Banyak tanah apanage milik kerabat penguasa sebelumnya dan masih diwariskan, termasuk Kemuning. Beberapa telah disewakan kepada pihak swasta dan belum waktunya diperbarui. Setelah kemerdekaan Indonesia, terjadi perselisihan mengenai perkebunan teh Kemuning antara Republik dan pengusaha asing.
Akhirnya, pengelolaan kembali ke Mangkunegaran, meskipun masih diawasi oleh Perusahaan Nasional Surakarta, dengan Ir. Sarsito mengambil alih pada tahun 1946, didukung oleh beberapa perwakilan dalam operasi tersebut. Revolusi Sosial di Surakarta menimbulkan keresahan politik dan sosial, yang mendorong penarikan perkebunan teh Kemuning dari Mangkunegaran pada tahun 1948, menempatkannya di bawah kendali Kodam IV Diponegoro.
Berakhirnya Revolusi Sosial melucuti Swaraja dari wilayahnya, yang mengarah pada nasionalisasi semua tanah dan aset, kecuali yang berada di dalam tembok istana. Oleh karena itu, Perkebunan Teh Kemuning dinasionalisasikan dan selanjutnya dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) yang kini dikelola oleh swasta.
Sumber: Mangkunegaran.id
